google.com, pub-6449340531696336, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DIDUGA OKNUM KPU MUARA ENIM, MENJABAT DENGAN CARA TIDAK TERPUJI

BEDAHPAKTA.COM ~ Muara Enim – 07 Februari 2024.

Sumatera Selatan Wilayah Sumsel 1 pada Tahun 2023. Kemarin baru saja Sukses merekrut para Calon Komisioner KPU, Untuk beberapa Kabupaten dan Kota, Namun akan kah Peserta yang Lolos sebagai Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim dapat Netral ?….

Banyak nya isu bahwa adanya dugaan KPU Muara Enim sudah menjadi atensi dan pesanan untuk para oknum Parpol atau Caleg tertentu, Kami Awak Media mencoba mencari informasi dari salah satu Ketua LSM diwilayah Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan ini kami mendapatkan informasi dari salah satu Ketua DPC L.A.I Basus D88 Muara Enim ( Taufik Hermanto, S.E ), Yang bersedia menjadi Narasumber kami.

Melalaui sambungan telepon di nomor 0813 XXXX XX41, Kami menghubungi Ketua DPC L.A.I Basus D88 Muara Enim, Yang Informasinya saat ini beliau berada di Jakarta dalam rangka melaporkan adanya dugaan kesalahan dalam menentukan lima (5) Komisioner KPU untuk Kabupaten Muara Enim Periode 2024-2029.

Taufik menuturkan, Bahwa pentingnya peran aktiv seluruh masyarakat dan Wartawan, LSM dalam mengawal serta mengawasi Pileg dan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti. Tuturnya

Tujuan kali ini saya datang ke Jakarta adalah, Meminta agar KPU RI mengganti Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim, Yang melakukan praktek atau berprilaku tidak terpuji saat mengikuti seleksi Calon Komisioner KPU kemarin.
Bukan hanya itu namun yang sangat penting juga agar KPU RI mengganti anggota KPU terpilih yang pernah mendapat sanksi dari DKPP dengan kandidat yang lebih baik.Ungkapnya

Ketua DPC memaparkan, Bahwa saya datang ke Jakarta bukan tanpa tangan kosong atau tidak membawa alat bukti, Alhamdulillah dan Insya Allah setelah nanti alat bukti chatan dari para Oknum Calon Komisioner KPU wilayah Sumsel 1 yang saat ini duduk, Akan kami serahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI, Agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan perubahan atau pergantian Anggota KPU Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029.

Berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. dan menciptakan Pemilu 2024 yang luber, Jurdil dan Transparan, Saya meminta dengan segera KPU RI menggunakan kewenangannya agar mengambil keputusan dan langkah kongkrit untuk mengganti beberapa anggota KPU Kabupaten Muara Enim,

Taufik pun menambahkan alat bukti yang saya punya dan beberapa dari saksi lain, rasanya cukup untuk menjadi dasar dari laporan saya, dan saya akan terus mengawal laporan ini sampai Selesai,Tegasnya. Pungkasnya. ( SALIM )

Editor : Adi Saputra